KISI-KISI UTS PPKn Kelas XI - Tahun Ajaran 2015/2016 1. Pengertian Trackficing : Yi perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman/kekerasan/pemaksaan/penculikan/penipuan/kecurangan/penyalahgunaan posisi, untuk tujuan eksploitasi, khususnya perempuan dan anak-anak. 2. Isi Pasal 28I (1) “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. ”