Kisi-Kisi UTS

KISI-KISI UTS PPKn
Kelas XI - Tahun Ajaran 2015/2016

1.      Pengertian Trackficing:
Yi perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman/kekerasan/pemaksaan/penculikan/penipuan/kecurangan/penyalahgunaan posisi, untuk tujuan eksploitasi, khususnya perempuan dan anak-anak.

2.      Isi Pasal 28I (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.


3.      Pengertian Pelanggaran HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 Pasal 1 (6)
Pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi menusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

4.      Isi Pasal 28B (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

5.      Info Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan UU No 39 Tahun 2009:
a)      Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
b)      Manusia dianugrahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya
c)      HAM tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dalam keadaan apapun

6.      Pengertian Diskriminasi
Yi suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

7.      Pengertian Pelanggaran HAM
a)      Pelanggaran HAM Berat
Yi pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dsb.
b)      Pelanggaran HAM Ringan
Yi pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, namun dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misal: kelalaian dalam pemberian pelayanan.

8.      Pengertian Genosida
Yi setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
Contoh kejadian genosida: -     Membunuh anggota kelompok
-          Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok
-          Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

9.      Pengertian Apartheid
Yi sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

10.  Faktor Internal
Yi dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.
Unsur:  -     Sikap egois
-          Rendahnya kesadaran HAM
-          Sikap tidak toleran

11.  Tuntutan Tragedi Semanggi
Semanggi I (13 Nov 1998)  :  -    Menyingkirkan militer dari politik
-          Pembersihan pemerintahan dari orang ORBA
-          Menolak sidang Istimewa 1998
-          Menentang dwi fungsi ABRI
Semanggi II (24 Sept 1999) : menentang UU Pernaggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB)

12.  Info Kewarganegaraan
Ajaran Pancasila dalam penegakan HAM:
a)      Sesungguhnya Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
b)      Manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mendapat anugrah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik
c)      Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu:  -     Berterima kasih, berbakti, dan bertaqwa kepadaNya
-          Mencintai sesama manusia
-          Memeliharan dan menghargai hak hidup, milik, dan kemerdekaan
-          Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku

13.  Komnas HAM
Fungsi: sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
Tatacara:  35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM, diresmikan oleh Presiden.
Wewenang:   -    Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
-          Meyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
-          Menyampaikan rekomendasi suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
-          Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan

14.  UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
→ Penetapan Perpu No 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM

15.  Pengertian Pembentukan Pengadilan HAM
Yi pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi HAM perrseorangan maupun masyarakat

16.  Pengertian “unwillingness state
Yi negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya.

17.  Proses Penyidikan dan Penangkapan
Dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.

18.  Isi Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.

19.  Penentuan Batas Laut (Sekjend MPR RI, 2012:177-178)
Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan UU.

20.  Zona Laut Teritorial
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial.

21.  Zona Landas Kontinen
§  Kedalamannya <150 m.
§  Batas landas kontinen paling jauh 200 mil laut diukur dari garis dasar.
§  Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan SDA yang ada di dalamnya.

22.  Zona Ekonomi Eksklusif
Di ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan SDA laut.

23.  Kasus P. Sipadan dan Ligitan:
Mahkamah Internasional memutuskan P. Sipadan dan Ligitan menjadi wilayah Malaysia

24.  Isi Pasal 33 (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

25.  Pengertian:
Penduduk                      → orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara
Bukan Penduduk          → orang yang berada di suatu wilayah negara dan tidak bertujuan tinggal/menetapk di wilayah negara tersebut
Warga Negara              → orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara
Bukan Warga Negara  → disebut orang asing atau warga negara asing

26.  Isi Pasal 26 (1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

27.  Info Kewarganegaraan
UU Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia:
a)      UU RI No 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
b)      UU RI No 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC
c)      UU RI No 62 Tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia (penyempurnaan UU No 3 Tahun 1946)
d)     UU RI No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

28.  Pengertian:
Arpatide → penduduk yang tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
Bipatride → penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan sekaligus
Stelsel Aktif → seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi WN (naturalisasi biasa)
Stelsel Pasif → seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi WN tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)

29.  Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Yi asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketetuan yang diatur dalam UU.

30.  Syarat Menjadi WNI
Menurut UU RI No 12 Tahun 2006 Pasal 9 (naturalisasi biasa)
a)      Telah berusia 18 tahun/sudah menikah
b)      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c)      Sehat jasmani dan rohani
d)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun lebih
f)       Jika memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g)      Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap
h)      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

31.  Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut UU No 12 Tahun 2006:
a)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b)      Tidak menolak/melepaskan kewarganegaraan lain
c)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri    (dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di LN)
d)     Masuk dalam dinas tentara asing tanpa seizin dari Presiden
e)      Masuk dalam dinas negara asing atas kemauannya sendiri
f)       Mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing atas kemauannya sendiri
g)      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara asing
h)      Mempunyai paspor/surat (sebagai tanda kewarganegaraan) dari negara lain
i)        Tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus tanpa alasan yang sah

32.  Isi Pasal 29 (2)
Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

33.  Pengertian Sishankamrata
Yi segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

34.  Ciri Sishankamrata:
a)      Kerakyatan, yi orientasi hankam negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
b)      Kesemestaan, yi seluruh seumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan
c)      Kewilayahan, yi gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan

35.  Info Kewarganegaraan
Komponen Sishankamrata terdiri dari: 
-    TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan  
-          POLRI sebagai kekuatan utama sistem keamanan
-          Rakyat sebagai kekuatan pendukung

Soal Tambahan:
1.      Jelaskan pengertian HAM dengan benar!
2.      Apa sebab HAM perlu ditegakkan?
3.      Apakah yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban agar masyarakat tenang dan tentram?
4.      Sebutkan suatu perbuatan jahat namun tidak termasuk pelanggaran HAM!
5.      Jelaskan tentang penegakkan HAM di Indonesia tidak bersifat liberal dan sekuler!
6.      Salah satu bentuk pelemahan aparat hukum dalam pelemahan HAM!
7.      Apakah arti hakikat konstitusi sebagai peraturan UU tertinggi?
8.      Sebutkan negara-negaa yang memperselisihkan P. Sipadan dan P. Ligitan!
9.      Sebutkan aturan yang dipakai sebagai pedoman untuk mengatur WN dan penduduk Indonesia!
10.    Apakah maksud/tujuan membedakan status WN dan Bukan WN?
Jawaban:

1.   Pengertian HAM

Hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap pribadi manusia secara kodrat

2.   Sebab HAM perlu ditegakkan

Karena HAM merupakan hak setiap manusia yang tidap dapat diganggu gugat. Tanpa HAM hak-hak yang dimiliki setiap manusia akan terganggu dan tidak ada perlindungan
3.   Yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan hak dan kewajibanagar masyarakat tenang dan tentram
Hak dan kewajiban harus dilaksanakan dengan seimbang
4.   Sebutkan suatu perbuatan jahat namun tidak termasuk pelanggaran HAM
Gossip dan mencontek
5.   Jelaskan tentang penegakkan HAM di Indonesia yang tidak bersifat liberal dan sekuler
Bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM mengacu pada Pancasila UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya maupun hukum Internasional sehingga tidak dapat dikatakan liberal dan sekuler
*Negara sekuler : Negara yang memperlakukan penduduknya semua sederajat, meskipun agama mereka berbeda-beda, dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk beragama tertentu. Negara sekuler juga tidak memiliki agama nasional. Dapat dikatakan juga negara ini melindungi kebebasan beragama. Negara sekuler juga dideskripsikan sebagai Negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik
6.   Salah satu bentuk pelemahan aparat hukum dalam pelemahan HAM
     ·    Campur tangan politik dalam kasus HAM
     ·    Peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak pada penguasa daripada rakyat
     ·    Rendahnya integritas moral, profesionalitas, dan kesadaran HAM
7.   Apakah arti hakekat konstitusi sebagai peraturan UU tertinggi
Konstitusi menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
8.   Sebutkan Negara-negara yang memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan
Malaysia dan Singapura
9.   Sebutkan aturan yang dipakai sebagai pedoman untuk mengatur Warga Negara dan penduduk Indonesia
UUD 1945
10. Apakah maksud/tujuan membedakan status warga Negara dan bukan warga Negara
Perbedaan status sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang menyangkut politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun hankam.
 

Komentar