Kisi-Kisi UTS
KISI-KISI UTS PPKn
Kelas XI - Tahun Ajaran
2015/2016
1.
Pengertian
Trackficing:
Yi perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan,
atau penerimaan seseorang dengan ancaman/kekerasan/pemaksaan/penculikan/penipuan/kecurangan/penyalahgunaan
posisi, untuk tujuan eksploitasi, khususnya perempuan dan anak-anak.
2.
Isi
Pasal 28I (1)
“Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
3.
Pengertian
Pelanggaran HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 Pasal 1 (6)
Pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut
hak asasi menusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
4.
Isi
Pasal 28B (2)
“Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.”
5.
Info
Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan UU No 39
Tahun 2009:
a)
Tuhan YME adalah
pencipta alam semesta
b)
Manusia dianugrahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan,
kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan
hidupnya
c)
HAM tidak boleh
dilenyapkan oleh siapapun dalam keadaan apapun
6.
Pengertian
Diskriminasi
Yi suatu pembatasan, pelecehan atau
pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu maupun
kolektif dalam semua aspek kehidupan.
7.
Pengertian
Pelanggaran HAM
a)
Pelanggaran HAM
Berat
Yi pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam
nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan,
penyanderaan, dsb.
b)
Pelanggaran HAM
Ringan
Yi pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, namun dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi. Misal: kelalaian dalam pemberian pelayanan.
8.
Pengertian
Genosida
Yi setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, etnis, agama.
Contoh kejadian genosida: - Membunuh anggota kelompok
-
Mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok
-
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
9.
Pengertian
Apartheid
Yi sistem pemisahan ras yang diterapkan
oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari
suatu ras atau bangsa.
10. Faktor Internal
Yi dorongan untuk melakukan pelanggaran
HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM.
Unsur:
- Sikap egois
-
Rendahnya
kesadaran HAM
-
Sikap tidak
toleran
11. Tuntutan Tragedi Semanggi
Semanggi
I (13 Nov 1998) : - Menyingkirkan militer dari politik
-
Pembersihan pemerintahan
dari orang ORBA
-
Menolak sidang
Istimewa 1998
-
Menentang dwi
fungsi ABRI
Semanggi
II (24 Sept 1999) :
menentang UU Pernaggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB)
12. Info Kewarganegaraan
Ajaran Pancasila dalam penegakan HAM:
a)
Sesungguhnya Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
b)
Manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mendapat
anugrah-Nya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik
c)
Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia
mengemban kewajiban hidupnya,
yaitu: - Berterima kasih, berbakti, dan bertaqwa
kepadaNya
-
Mencintai sesama
manusia
-
Memeliharan dan
menghargai hak hidup, milik, dan kemerdekaan
-
Menyadari pelaksanaan
hukum yang berlaku
13. Komnas HAM
Fungsi: sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
Tatacara:
35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM, diresmikan oleh Presiden.
Wewenang: - Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak
yang bermasalah
-
Meyelesaikan masalah
secara konsultasi maupun negosiasi
-
Menyampaikan rekomendasi
suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
-
Memberi saran
kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
14. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM
→ Penetapan Perpu No 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan HAM
15. Pengertian Pembentukan Pengadilan HAM
Yi pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM berat
yang diharapkan dapat melindungi HAM perrseorangan maupun masyarakat
16. Pengertian “unwillingness state”
Yi negara yang tidak mau menangani kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya.
17. Proses Penyidikan dan Penangkapan
Dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan,
kecuali tertangkap tangan.
18. Isi Pasal 25A
“Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.”
19. Penentuan Batas Laut (Sekjend MPR RI,
2012:177-178)
Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis
yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia
akan ditentukan dengan UU.
20. Zona Laut Teritorial
Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial.
21. Zona Landas Kontinen
§ Kedalamannya <150
m.
§ Batas landas kontinen paling jauh 200 mil laut diukur dari garis dasar.
§ Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
SDA yang ada di dalamnya.
22. Zona Ekonomi Eksklusif
Di ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan SDA laut.
23. Kasus P. Sipadan dan Ligitan:
Mahkamah Internasional memutuskan P. Sipadan dan Ligitan menjadi wilayah
Malaysia
24. Isi Pasal 33 (3)
“Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
25. Pengertian:
• Penduduk → orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara
• Bukan Penduduk → orang yang berada di suatu wilayah
negara dan tidak bertujuan tinggal/menetapk di wilayah negara tersebut
• Warga Negara → orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu
negara
• Bukan Warga Negara → disebut orang asing atau warga negara asing
26. Isi Pasal 26 (1)
“Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
27. Info Kewarganegaraan
UU Kewarganegaraan yang pernah berlaku
di Indonesia:
a)
UU RI No 3 Tahun
1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
b)
UU RI No 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara
Indonesia dan RRC
c)
UU RI No 62
Tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia (penyempurnaan UU No 3 Tahun 1946)
d)
UU RI No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
28. Pengertian:
• Arpatide → penduduk yang tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
• Bipatride → penduduk yang mempunyai
2 macam kewarganegaraan sekaligus
• Stelsel Aktif → seseorang
harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi WN
(naturalisasi biasa)
• Stelsel Pasif → seseorang
dengan sendirinya dianggap menjadi WN tanpa melakukan suatu tindakan hukum
tertentu (naturalisasi istimewa)
29. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Yi asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketetuan yang diatur dalam UU.
30. Syarat Menjadi WNI
Menurut UU RI No 12 Tahun 2006 Pasal 9 (naturalisasi biasa)
a)
Telah berusia 18 tahun/sudah menikah
b)
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5
tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c)
Sehat jasmani
dan rohani
d)
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e)
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 tahun lebih
f)
Jika memperoleh
Kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g)
Mempunyai
pekerjaan/penghasilan tetap
h)
Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara
31. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Menurut UU No 12 Tahun 2006:
a)
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b)
Tidak
menolak/melepaskan kewarganegaraan lain
c)
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri (dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan
bertempat tinggal di LN)
d)
Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa seizin dari Presiden
e)
Masuk dalam dinas
negara asing atas kemauannya sendiri
f)
Mengangkat
sumpah/janji setia kepada negara asing atas kemauannya sendiri
g)
Turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara asing
h)
Mempunyai
paspor/surat (sebagai tanda kewarganegaraan) dari negara lain
i)
Tinggal di luar
wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus tanpa alasan yang sah
32. Isi Pasal 29 (2)
“Bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
33. Pengertian Sishankamrata
Yi segala upaya menjaga pertahanan dan
keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
34. Ciri Sishankamrata:
a)
Kerakyatan, yi orientasi hankam negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh rakyat
b)
Kesemestaan, yi seluruh seumber daya nasional didayagunakan
bagi upaya pertahanan
c)
Kewilayahan, yi gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara
kepulauan
35. Info Kewarganegaraan
Komponen
Sishankamrata terdiri dari:
- TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan
- TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan
-
POLRI
sebagai kekuatan utama sistem keamanan
-
Rakyat
sebagai kekuatan pendukung
Soal
Tambahan:
1.
Jelaskan
pengertian HAM dengan benar!
2.
Apa sebab HAM
perlu ditegakkan?
3.
Apakah yang harus
diwujudkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban agar masyarakat tenang dan
tentram?
4.
Sebutkan suatu
perbuatan jahat namun tidak termasuk pelanggaran HAM!
5.
Jelaskan tentang
penegakkan HAM di Indonesia tidak bersifat liberal dan sekuler!
6.
Salah satu
bentuk pelemahan aparat hukum dalam pelemahan HAM!
7.
Apakah arti
hakikat konstitusi sebagai peraturan UU tertinggi?
8.
Sebutkan
negara-negaa yang memperselisihkan P. Sipadan dan P. Ligitan!
9.
Sebutkan aturan
yang dipakai sebagai pedoman untuk mengatur WN dan penduduk Indonesia!
10. Apakah maksud/tujuan membedakan status WN dan Bukan
WN?
Jawaban:
1. Pengertian
HAM
Hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap pribadi manusia secara kodrat
2. Sebab
HAM perlu ditegakkan
Karena
HAM merupakan hak setiap manusia yang tidap dapat diganggu gugat. Tanpa HAM
hak-hak yang dimiliki setiap manusia akan terganggu dan tidak ada perlindungan
3. Yang
harus diwujudkan dalam pelaksanaan hak dan kewajibanagar masyarakat tenang dan
tentram
Hak
dan kewajiban harus dilaksanakan dengan seimbang
4. Sebutkan
suatu perbuatan jahat namun tidak termasuk pelanggaran HAM
Gossip
dan mencontek
5. Jelaskan
tentang penegakkan HAM di Indonesia yang tidak bersifat liberal dan sekuler
Bangsa
Indonesia dalam menegakkan HAM mengacu pada Pancasila UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya maupun hukum Internasional sehingga tidak dapat
dikatakan liberal dan sekuler
*Negara
sekuler : Negara yang memperlakukan penduduknya semua sederajat, meskipun agama
mereka berbeda-beda, dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap
penduduk beragama tertentu. Negara sekuler juga tidak memiliki agama nasional.
Dapat dikatakan juga negara ini melindungi kebebasan beragama. Negara sekuler
juga dideskripsikan sebagai Negara yang mencegah agama ikut campur dalam
masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik
6. Salah
satu bentuk pelemahan aparat hukum dalam pelemahan HAM
· Campur tangan politik dalam kasus HAM
· Peraturan perundang-undangan yang lebih
berpihak pada penguasa daripada rakyat
· Rendahnya integritas moral,
profesionalitas, dan kesadaran HAM
7. Apakah
arti hakekat konstitusi sebagai peraturan UU tertinggi
Konstitusi
menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
8. Sebutkan
Negara-negara yang memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan
Malaysia
dan Singapura
9. Sebutkan
aturan yang dipakai sebagai pedoman untuk mengatur Warga Negara dan penduduk
Indonesia
UUD
1945
10. Apakah
maksud/tujuan membedakan status warga Negara dan bukan warga Negara
Perbedaan
status sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang
menyangkut politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun hankam.
Komentar
Posting Komentar