Kisi UTS Gasal PPKn

KISI-KISI UTS Gasal PPKn
Kelas XII - Tahun Pelajaran 2016/2017

1.      Pengertian HAM
Menurut para ahli
§  Miriam Budiarjo: HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
§  Prof. Koentjoro Poerbopranoto: HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
§  Oemar Seno Adji: HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).
§  G.J Wolhos: HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
§  John Locke: HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
§  Mahfudz M.D: HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
§  Haar Tilar: HAM adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.
Menurut UU No 39 Tahun 1999
→ HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia.

2.      Pengertan Kewajiban Asasi Manusia → Yi kewajiban dasar yang melekat pada setiap manusia

3.      Dasar Hukum HAM
1)      Pancasila
2)      UUD 1945 Pasal 27 – 34 & 28A – 28J
3)      Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
4)      Undang-Undang
o   UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
o   UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5)      Perpu No 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
6)      Peraturan Pemerintah
o   PP No 2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Korban/Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat
o   PP No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat
7)      Keppres
o   Keppres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
o   Keppres No 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM di Jakpus, Surabaya, Medan, Makasar
o   Keppres No 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres No 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakpus


4.      Pelanggaran HAM
a)      Pelanggaran HAM Berat
Yi pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dsb.
b)      Pelanggaran HAM Ringan
Yi pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, namun dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misal: kelalaian dalam pemberian pelayanan.

5.      Klasifikasi HAM
a)      Hak asasi pribadi
b)      Hak asasi ekonomi
c)      Hak asasi sosial budaya
d)      Hak asasi politik
e)      Hak asasi persamaan dalam hukum dan pemerintahan
f)       Hak asasi tatacara peradilan

6.      Ciri HAM
a)      Hakiki      → hak asasi seluruh umat manusia sejak lahir
b)      Universal → berlaku untuk semua orang tanpa memandang status
c)      Tidak dapat dicabut → tidak dapat dicabut/diserahkan pada pihak lain
d)      Tidak dapat dibagi   → semua orang berhak mendapatkan semua hak (sipil, politik, ekonomi, sosbud)

7.      HAM dalam UUD RIS dan UUDS 1950
No
Kategori HAM
Pasal UUD RIS
Pasal UUDS 1950
1
Hak asasi pribadi
8, 18, 19, 20, 21
8, 18, 19,   20, 21
2
Hak asasi sosial budaya
16, 29, 30
16, 30, 31
3
Hak asasi peradilan
7(4), 13,
7(4), 13
4
Hak asasi ekonomi
25
Pasal 26
5
Hak asasi sipil dan politik
22, 23
23, 24
6
Hak asasi hukum
7(1),(2),(3), 14, 15
7(1),(2),(3); 14, 15

8.      Nilai Moral dan Pelaksanaan Pancasilahal 12-13

9.      HAM dalam UUD Pasal 27-34 dan 28A-28J
Pasal
HAM yang diatur
28A
Hak hidup dan mempertahankan kehidupan
28B
(1)   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
(2)   Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
28C
(1)   Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
(2)   Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
28D
(1)   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
(2)   Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan
(3)   Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)   Hak atas status kewarganegaraan
28E
(1)   Hak memeluk agama dan beribadat
(2)   Hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani
(3)   Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
28F
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
28G
(1)   Hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta, serta rasa aman dari ancaman
(2)   Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
28H
(1)   Hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup, memperoleh pelayanan kesehatan
(2)   Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
(3)   Hak atas jaminan sosial
(4)   Hak milik pribadi
28I
(1)   …hak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi
(2)   Hak bebas dari diskriminatif
28J
Setiap orang menghormati HAM orang lain

10.  Pengadilan HAM → menurut UU No 26 Tahun 2000

11.  Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang/kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja/kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

12.  Jenis Pelanggaran HAM
§  Kejahatan genosida
Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama. Contoh: kasus My Lai, Shabra & Shatila
§  Kejahatan terhadap kemanusiaan
Yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
Contoh: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penganiayaan, dsb.

13.  Kasus Pelanggaran HAM Internasional
a)  Kejahatan genosida (The crime of genocide)
→ Contoh: My Lai (Vietnam, 16 Maret 1968), Shabra & Shatila (Beirut, Lebanon, Sept 1982)
b) Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
→ Meliputi pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, dsb
→ Contoh: pembunuhan rakyat Uganda dan Kamboja
c)  Invasi/Agresi (The crime of aggression)
→ Yi suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer oleh suatu negara/bangsa terhadap bangsa/negara lainnya, dengan dasar mencaplok wilayah, memerangi kejahatan internasional, dsb.
→ Contoh: invasi Irak ke Iran (22 Sept 1980), invasi AS ke Irak (20 Maret 2003)
d) Kejahatan perang (War crimes)
→ Yi semua pelanggaran terhadap hukum perang oleh satu/beberapa orang, baik militer maupun sipil
→ Contoh penjahat perang: Karl Donitz, Hideki Tojo, Charles Taylor, Saddam Husein, Slobodan Milosevic, dsb

14.  Konsekuensi negara yang tidak peduli dengan penegakan HAM


§  Memperbesar pengangguran
§  Memperlemah daya beli masyarakat
§  Memperbesar jumlah masyarakat miskin
§  Memperkecil pendapatan nasional
§  Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
§  Kesulitan memperoleh bantuan asing
§  Kesulitan mencari mitra kerja sama



15.  Negara yang tidak mau manangani kasus pelanggaran HAM unwillingness state

16.  Sebelum ada pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diselesaikan di? pengadilan HAM ad hoc

17.  Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di MA dilakukan oleh?
majelis hakim (2 Hakim Agung & 3 Hakim ad hoc)

18.  Ketentuan hukum tentang pelanggaran HAM berat! UU No 26 Tahun 2000

19.  Tatacara Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarakan HAP
Proses: Penyelidikan (Komnas HAM) → Penyidikan (Jaksa) → Penuntutan (Jaksa) → Pengadilan HAM (Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri dari 2 hakim pengadilan HAM & 3 hakim ad hoc)
*Penahanan di PN (90 + 30 hari), PT (60 + 30 hari), MA (60 + 30 hari)
*Hakim ad hoc di MA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden
*Perkara banding atau kasasi diperiksa dan diputus maks 90 hari terhitung sejak berkas dilimpahkan

20.  Penyelidikan pelanggaran HAM berat oleh siapa? Komnas HAM

21.  Perkara pelanggaran HAM berat mengajukan banding dan kasasi kemana?
Banding → ke Pengadilan Tinggi
Kasasi    → ke Mahkamah Agung

22.  Proses Pelanggaran HAM berat skala internasional
o   Posisi inadmissible (ditolak) apabila, 1)   Sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan
2)      Telah diinvestigasi dan tidak melakukan penuntutan
o   Posisi admissible (diterima) apabila,  1)   Negara enggan/tidak mampu melakukan investigasi dan penuntutan
2)      Putusan berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan negara
o   Jika pelaku telah diadili → nebus in idem (= tidak dapat dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama)

23.  Sanksi yang diterapkan dari negara yang melakukan pelanggaran HAM


§  Diberlakukan travel warning terhadap WN-nya
§  Pengalihan investasi asing
§  Pemutusan hubungan diplomatik
§  Pengurangan bantuan ekonomi dan kerja sama
§  Pemboikotan produk ekspor
§  Embargo ekonomi



24.  Hal 35

25.  Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

26.  Dasar Hukum Keuangan Negara
1)      UUD 1945 Pasal 23, 23A-23D
2)      UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3)      UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Indonesia
4)      UU No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5)      UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK

27.  Pasal 23A – 23D


Pasal
Isi
23
(1)   APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat
(2)   RUU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD
(3)   Apabila DPR tidak menyetujui APBN, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu
23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU
23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
23C
Hal lain mengenai keuangan negara diatur UU
23D
Negara memiliki satu bank sentral yang diatur dengan UU

28.  Cara Menyusun APBN
RAPBN dibuat oleh Presiden → diajukan ke DPR untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat DPD → DPR menyetujui → APBN → patokan dalam menjalankan program pembangunan dalam jangka waktu 1 tahun

29.  Bagaimana bila RAPBN ditolak? → maka menggunakan APBN tahun lalu/sebelumnya

30.  Sumber Keuangan Negara


a)      Pajak
b)      Retribusi
c)      Laba BUMN/BUMD
d)      Denda dan Sita
e)      Pencetakan Uang
f)       Pinjaman
g)      Sumbangan, Hadiah, Hibah
h)      Penyelenggaraan Undian Berhadiah



31.  Keuangan negara meliputi apa saja?
a)      Hak negara memungut pajak, megeluarkan & mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
b)      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
c)      Penerimaan Negara
d)      Pengeluaran Negara
e)      Penerimaan Daerah
f)       Pengeluaran Daerah
g)      Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri/pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ daerah
h)      Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan atau kepentingan umum
i)        Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

32.  Pendelegasian keuangan negara oleh Presiden
§  Menteri Keuangan
§  Menteri/pimpinan lembaga
§  Gubernur/bupati/walikota

33.  Apa yang dimaksud Bank Sentral (BI)? → pembina dan pengawas bank

34.  Wewenang BI  
§  Merekomendasikan pemberian dan pencabutan izin usaha bank
§  Mengatur, mengawasi, dan mengenakan sanksi kepada bank

35.  Tujuan BI → mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

36.  Tugas BI
§  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
§  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
§  Mengatur dan mengawasi bank

37.  Apa itu BPK? → lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara

38.  Tugas BPK (UU No 15 Tahun 2006 Pasal 6 [1])
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pempus, pemda, lembaga negara, BI, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara

39.  Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan ke? DPR, DPD, dan DPRD

40.  Kedudukan BPK → di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi

41.  Siapa yang memilih anggota BPK? DPR dengan pertimbangan DPD

42.  Kewenangan BPK (UU No 15 Tahun 2006 Pasal 9 [1])
a)      menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
b)      meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pempus, pemda, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara;
c)      melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lain yang berkaitan pengelolaan keuangan negara;
d)      menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e)      menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f)       menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g)      menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h)      membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i)        memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j)        memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.

43.  Kekuasaan negara menurut Montesqueiu
→ dibagi menjadi Legislatif (membuat UU), Eksekutif (melaksanakan UU), dan Yudikatif (mempertahankan UU)

44.  Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Yi kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum RI.

45.  Kekuasaan Kehakiman menurut UUD → diatur dalam UUD 1945 Pasal 24, 24A-24C, 25

46.  Sifat KY mandiri

47.  Yang mengangkat dan memberhentikan KYPresiden dengan persetujuan DPR

48.  Keanggotaan MK9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden)

49.  Kewenangan MK
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
§  Menguji UU terhadap UUD 1945
§  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
§  Memutus pembubaran parpol
§  Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

50.  Syarat-syarat menjadi anggota MK


§  Memiliki integritas
§  Kepribadian tidak tercela
§  Adil
§  Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
§  Tidak merangkap sebagai pejabat negara



51.  Lingkungan peradilan umum
a)      Pengadilan Negeri
§  Pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
b)      Pengadilan Tinggi
§  Menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat kedua (banding)
§  Mengadili sengketa kewenangan mengadili antara PN dalam daerah hukumnya
§  Menyelesaikan sengketa hasil pilkada pada tingkat pertama dan terakhir
c)      Mahkamah Agung
§  Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan pada semua lingkungan peradilan di bawah MA
§  Menguji peraturan perundang-udangan di bawah UU terhadap UU
§  Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

52.  Peran pengadilan tinggi → menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua/banding

53.  Kewenangan peradilan
a)      Pengadilan Agama
→ Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah
b)      Pengadilan TUN
→ Menyelesaikan sengketa tata usaha negara
c)      Pengadilan Militer
→ Menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
1)      anggota TNI
2)      sesorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI menurut UU
3)      anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut UU
4)      seseorang yang tidak termasuk dalam 1), 2), dan 3), namun menurut Keputusan Menhankan (berdasarkan persetujuan Menkumham) harus diadili oleh pengadilan militer

54.  Peran MA → pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawah MA


55.  Hal 70

Komentar

Posting Komentar