Kisi UTS Gasal PPKn
KISI-KISI UTS Gasal PPKn
Kelas XII - Tahun Pelajaran 2016/2017
1.
Pengertian HAM
Menurut
para ahli
§ Miriam
Budiarjo: HAM adalah
hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu
sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya,
suku, agama maupun sebagainya.
§ Prof.
Koentjoro Poerbopranoto: HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau
mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada
dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
§ Oemar
Seno Adji: HAM ialah
hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan
YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok
lain).
§ G.J
Wolhos: HAM
merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap
manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena
menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
§ John
Locke: HAM adalah
hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati.
Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM
ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya
sangat suci.
§ Mahfudz
M.D: HAM adalah
hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa
sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
§ Haar
Tilar: HAM adalah
hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka
setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak
lahir ke dunia.
Menurut
UU No 39 Tahun 1999
→ HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan YME. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib
di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta
martabat setiap manusia.
2.
Pengertan Kewajiban Asasi Manusia → Yi kewajiban
dasar yang melekat pada setiap manusia
3.
Dasar Hukum HAM
1)
Pancasila
2)
UUD
1945 Pasal 27 – 34 & 28A – 28J
3)
Tap
MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
4)
Undang-Undang
o
UU
No 39 Tahun 1999 tentang HAM
o
UU
No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5)
Perpu
No 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
6)
Peraturan
Pemerintah
o
PP
No 2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Korban/Saksi dalam Pelanggaran
HAM Berat
o
PP
No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban
Pelanggaran HAM Berat
7)
Keppres
o
Keppres
No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
o
Keppres
No 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM di Jakpus, Surabaya, Medan,
Makasar
o
Keppres
No 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres No 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakpus
4.
Pelanggaran HAM
a)
Pelanggaran HAM
Berat
Yi pelanggaran HAM yang berbahaya dan
mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan, dsb.
b)
Pelanggaran HAM
Ringan
Yi pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, namun dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi. Misal: kelalaian dalam pemberian pelayanan.
5.
Klasifikasi HAM
a)
Hak
asasi pribadi
b)
Hak
asasi ekonomi
c)
Hak
asasi sosial budaya
d)
Hak
asasi politik
e)
Hak
asasi persamaan dalam hukum dan pemerintahan
f)
Hak
asasi tatacara peradilan
6.
Ciri HAM
a)
Hakiki → hak asasi seluruh umat manusia sejak lahir
b)
Universal → berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status
c)
Tidak
dapat dicabut
→ tidak dapat dicabut/diserahkan pada pihak lain
d)
Tidak
dapat dibagi → semua orang berhak mendapatkan semua hak
(sipil, politik, ekonomi, sosbud)
7.
HAM dalam UUD RIS dan UUDS 1950
No
|
Kategori HAM
|
Pasal UUD
RIS
|
Pasal UUDS
1950
|
1
|
Hak asasi pribadi
|
8, 18, 19, 20, 21
|
8, 18, 19, 20, 21
|
2
|
Hak asasi sosial budaya
|
16, 29, 30
|
16, 30, 31
|
3
|
Hak asasi peradilan
|
7(4), 13,
|
7(4), 13
|
4
|
Hak asasi ekonomi
|
25
|
Pasal 26
|
5
|
Hak asasi sipil dan politik
|
22, 23
|
23, 24
|
6
|
Hak asasi hukum
|
7(1),(2),(3), 14, 15
|
7(1),(2),(3); 14, 15
|
8.
Nilai Moral dan Pelaksanaan Pancasila → hal 12-13
9.
HAM dalam UUD Pasal 27-34 dan 28A-28J
Pasal
|
HAM yang diatur
|
28A
|
Hak hidup dan
mempertahankan kehidupan
|
28B
|
(1)
Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
(2)
Hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, kembang, serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
|
28C
|
(1)
Hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
(2)
Hak
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
|
28D
|
(1)
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
(2)
Hak
untuk bekerja dan mendapat imbalan
(3)
Hak
atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)
Hak
atas status kewarganegaraan
|
28E
|
(1)
Hak
memeluk agama dan beribadat
(2)
Hak
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani
(3)
Hak
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
|
28F
|
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
|
28G
|
(1)
Hak
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta, serta rasa
aman dari ancaman
(2)
Hak
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
|
28H
|
(1)
Hak
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup, memperoleh pelayanan
kesehatan
(2)
Hak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
(3)
Hak
atas jaminan sosial
(4)
Hak
milik pribadi
|
28I
|
(1)
…hak
untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut merupakan HAM yang tidak
dapat dikurangi
(2)
Hak
bebas dari diskriminatif
|
28J
|
Setiap
orang menghormati HAM orang lain
|
10.
Pengadilan HAM →
menurut UU No 26 Tahun 2000
11.
Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang/kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
disengaja/kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut
HAM seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
12.
Jenis Pelanggaran HAM
§
Kejahatan
genosida
Yaitu
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan
seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama. Contoh: kasus My Lai,
Shabra & Shatila
§
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Yaitu
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil
Contoh:
pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, penganiayaan, dsb.
13.
Kasus Pelanggaran HAM Internasional
a) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
→ Contoh: My Lai (Vietnam, 16
Maret 1968), Shabra & Shatila (Beirut, Lebanon, Sept 1982)
b) Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
→ Meliputi pembunuhan,
pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, dsb
→ Contoh: pembunuhan rakyat
Uganda dan Kamboja
c) Invasi/Agresi (The crime of aggression)
→ Yi
suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer oleh suatu
negara/bangsa terhadap bangsa/negara lainnya, dengan dasar mencaplok wilayah,
memerangi kejahatan internasional, dsb.
→ Contoh: invasi Irak ke Iran (22
Sept 1980), invasi AS ke Irak (20 Maret 2003)
d) Kejahatan perang (War crimes)
→ Yi semua pelanggaran terhadap
hukum perang oleh satu/beberapa orang, baik militer maupun sipil
→ Contoh penjahat perang: Karl
Donitz, Hideki Tojo, Charles Taylor, Saddam Husein, Slobodan Milosevic, dsb
14.
Konsekuensi negara yang tidak peduli dengan penegakan HAM
§
Memperbesar
pengangguran
§
Memperlemah
daya beli masyarakat
§
Memperbesar
jumlah masyarakat miskin
§
Memperkecil
pendapatan nasional
§
Merosotnya
tingkat kehidupan masyarakat
§
Kesulitan
memperoleh bantuan asing
§
Kesulitan
mencari mitra kerja sama
15.
Negara yang tidak mau manangani kasus pelanggaran HAM → unwillingness state
16.
Sebelum ada pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diselesaikan
di? → pengadilan HAM ad hoc
17.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di MA dilakukan oleh?
→ majelis
hakim (2 Hakim Agung & 3 Hakim ad
hoc)
18.
Ketentuan hukum tentang pelanggaran HAM berat! → UU No 26 Tahun 2000
19.
Tatacara Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000,
pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarakan HAP
Proses:
Penyelidikan
(Komnas HAM) → Penyidikan (Jaksa) → Penuntutan (Jaksa) → Pengadilan
HAM (Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri dari 2 hakim pengadilan HAM
& 3 hakim ad hoc)
*Penahanan di PN (90 + 30 hari),
PT (60 + 30 hari), MA (60 + 30 hari)
*Hakim ad hoc di MA diusulkan
oleh DPR dan diangkat oleh Presiden
*Perkara banding atau kasasi
diperiksa dan diputus maks 90 hari terhitung sejak berkas dilimpahkan
20.
Penyelidikan pelanggaran HAM berat oleh siapa? → Komnas HAM
21.
Perkara pelanggaran HAM berat mengajukan banding dan kasasi
kemana?
Banding
→ ke Pengadilan Tinggi
Kasasi → ke Mahkamah Agung
22.
Proses Pelanggaran HAM berat skala internasional
o
Posisi
inadmissible
(ditolak) apabila, 1) Sedang melakukan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan
2)
Telah
diinvestigasi dan tidak melakukan penuntutan
o
Posisi
admissible
(diterima) apabila, 1) Negara enggan/tidak mampu melakukan
investigasi dan penuntutan
2)
Putusan
berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan negara
o
Jika
pelaku telah diadili → nebus in idem (= tidak dapat
dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama)
23.
Sanksi yang diterapkan dari negara yang melakukan pelanggaran
HAM
§
Diberlakukan
travel warning terhadap WN-nya
§
Pengalihan
investasi asing
§
Pemutusan
hubungan diplomatik
§
Pengurangan
bantuan ekonomi dan kerja sama
§
Pemboikotan
produk ekspor
§
Embargo
ekonomi
24.
Hal 35
25.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
26.
Dasar Hukum Keuangan Negara
1)
UUD
1945 Pasal 23, 23A-23D
2)
UU
No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3)
UU
No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Indonesia
4)
UU
No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5)
UU
No 15 Tahun 2006 tentang BPK
27.
Pasal 23A – 23D
Pasal
|
Isi
|
23
|
(1)
APBN
sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat
(2)
RUU
APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD
(3)
Apabila
DPR tidak menyetujui APBN, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu
|
23A
|
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU
|
23B
|
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
|
23C
|
Hal
lain mengenai keuangan negara diatur UU
|
23D
|
Negara
memiliki satu bank sentral yang diatur dengan UU
|
28.
Cara Menyusun APBN
RAPBN
dibuat oleh Presiden → diajukan ke DPR untuk dibahas bersama dengan
memperhatikan pendapat DPD → DPR menyetujui → APBN → patokan dalam menjalankan
program pembangunan dalam jangka waktu 1 tahun
29.
Bagaimana bila RAPBN ditolak? → maka menggunakan APBN tahun lalu/sebelumnya
30.
Sumber Keuangan Negara
a)
Pajak
b)
Retribusi
c)
Laba
BUMN/BUMD
d)
Denda
dan Sita
e)
Pencetakan
Uang
f)
Pinjaman
g)
Sumbangan,
Hadiah, Hibah
h)
Penyelenggaraan
Undian Berhadiah
31.
Keuangan negara meliputi apa saja?
a) Hak negara memungut pajak, megeluarkan
& mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
b) Kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
c) Penerimaan Negara
d) Pengeluaran Negara
e) Penerimaan Daerah
f) Pengeluaran Daerah
g) Kekayaan negara/daerah yang dikelola
sendiri/pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/ daerah
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan atau kepentingan
umum
i)
Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
32.
Pendelegasian keuangan negara oleh Presiden
§
Menteri
Keuangan
§
Menteri/pimpinan
lembaga
§
Gubernur/bupati/walikota
33.
Apa yang dimaksud Bank Sentral (BI)? → pembina dan pengawas bank
34.
Wewenang BI
§
Merekomendasikan
pemberian dan pencabutan izin usaha bank
§
Mengatur,
mengawasi, dan mengenakan sanksi kepada bank
35.
Tujuan BI →
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
36.
Tugas BI
§
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
§
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
§
Mengatur
dan mengawasi bank
37.
Apa itu BPK? →
lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara
38.
Tugas BPK (UU No 15 Tahun 2006 Pasal 6 [1])
Memeriksa
pengelolaan
dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pempus, pemda, lembaga
negara, BI, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga/badan lain yang
mengelola keuangan negara
39.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan ke? → DPR, DPD, dan DPRD
40.
Kedudukan BPK →
di ibukota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
41.
Siapa yang memilih anggota BPK? → DPR dengan pertimbangan DPD
42.
Kewenangan BPK (UU No 15 Tahun 2006 Pasal 9 [1])
a)
menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan
serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
b)
meminta keterangan dan/atau dokumen
yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pempus, pemda, lembaga
negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan
negara;
c)
melakukan pemeriksaan di tempat
penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban,
dan daftar lain yang berkaitan pengelolaan keuangan negara;
d)
menetapkan jenis dokumen, data, serta
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK;
e)
menetapkan standar pemeriksaan keuangan
negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib
digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f)
menetapkan kode etik pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g)
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga
pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h)
membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i)
memberi pertimbangan atas Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan
j)
memberi pertimbangan atas rancangan
sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
43.
Kekuasaan negara menurut Montesqueiu
→ dibagi
menjadi Legislatif (membuat UU), Eksekutif (melaksanakan UU), dan Yudikatif
(mempertahankan UU)
44.
Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Yi kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya negara hukum
RI.
45.
Kekuasaan Kehakiman menurut UUD → diatur dalam UUD 1945 Pasal 24, 24A-24C, 25
46.
Sifat KY →
mandiri
47.
Yang mengangkat dan memberhentikan KY → Presiden dengan
persetujuan DPR
48.
Keanggotaan MK
→ 9
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (diajukan oleh MA, DPR,
dan Presiden)
49.
Kewenangan MK
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
§
Menguji
UU terhadap UUD 1945
§
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
§
Memutus
pembubaran parpol
§
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu
50.
Syarat-syarat menjadi anggota MK
§
Memiliki
integritas
§
Kepribadian
tidak tercela
§
Adil
§
Negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
§
Tidak
merangkap sebagai pejabat negara
51.
Lingkungan peradilan umum
a)
Pengadilan
Negeri
§
Pemeriksaan,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
b)
Pengadilan
Tinggi
§
Menyelesaikan
perkara pidana dan perdata di tingkat kedua (banding)
§
Mengadili
sengketa kewenangan mengadili antara PN dalam daerah hukumnya
§
Menyelesaikan
sengketa hasil pilkada pada tingkat pertama dan terakhir
c)
Mahkamah
Agung
§
Mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan pada semua lingkungan peradilan
di bawah MA
§
Menguji
peraturan perundang-udangan di bawah UU terhadap UU
§
Memberikan
pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
52.
Peran pengadilan tinggi →
menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua/banding
53.
Kewenangan peradilan
a)
Pengadilan
Agama
→
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,
zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah
b)
Pengadilan
TUN
→
Menyelesaikan sengketa tata usaha negara
c)
Pengadilan
Militer
→ Menyelenggarakan
proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi:
1)
anggota
TNI
2)
sesorang
yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI menurut UU
3)
anggota
jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut UU
4)
seseorang
yang tidak termasuk dalam 1), 2), dan 3), namun menurut Keputusan Menhankan (berdasarkan persetujuan Menkumham) harus
diadili oleh pengadilan militer
54.
Peran MA →
pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawah MA
55.
Hal 70
Makasih, Yotam.
BalasHapusMakasih yotam
BalasHapusYotam is the best blogger ever
BalasHapusmakasih yotam :")
BalasHapusYotam, makasih yaa, :))
BalasHapus