KISI-KISI UTS Gasal PPKn Kelas XII - Tahun Pelajaran 2016/2017 1. Pengertian HAM Menurut para ahli § Miriam Budiarjo: HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya. § Prof. Koentjoro Poerbopranoto: HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. § Oemar Seno Adji: HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain). § G.J Wolhos: HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan. §