Kisi-Kisi UAS

KISI-KISI UAS PPKn
Kelas XI - Tahun Ajaran 2015/2016
*KC = kecuali
1.      Hakikat Demokrasi (KC)
§  Pemerintahan rakyat (demos = rakyat, cratos/kratein = pemerintahan)
§  Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh meraka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas
§  Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln)
§  Landasan dalam menata sistem pemerintahan yang terus berproses ke arah lebih baik dimana rakyat berperan penting dalam menentukan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bangsa dan negara
2.      Prinsip Demokrasi menurut Henry B. Mayo
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
f.       Menjamin tegaknya keadilan
3.      Soko Guru Demokrasi menurut Sri Wuryani
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Kekuasaan mayoritas
c.       Hak-hak minoritas
d.      Jaminan HAM
e.       Pemilihan yang bebas dan jujur
f.      Persamaan di depan hukum
g.       Pemerintahan berdasar persetujuan dari yang diperintah
h.      Proses hukum yang wajar
i.        Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k.      Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat


4.      10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
a.       Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b.      Demokrasi dengan kecerdasan
c.       Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.      Demokrasi dengan rule of law
e.       Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan
f.       Demokrasi dengan HAM
g.       Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.      Demokrasi dengan otonomi daerah
i.        Demokrasi dengan kemakmuran
j.        Demokrasi yang berkeadilan sosial
Artinya: keadilan sosial di antara  berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat
5.      4 makna penting rule of law:
a.       Mengembangkan kebenaran hukum (legal truth)
b.      Memberikan keadilan hukum (legal justice)
c.       Menjamin kepastian hukum (legal security)
d.      Mengembangkan manfaat/kepentingan hukum (legal interest)
6.      Penerapan Cita-Cita Kerakyatan Demokrasi
7.      Kelebihan Demokrasi Pancasila (KC)
§  Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
§  Keseimbangan antara hak dan kewajiban
§  Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain
§  Mewujudkan rasa keadilan sosial
§  Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
§  Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
§  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
8.      Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis menurut Affan Gaffar: (KC)
a.       Akuntabilitas              : dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuh
b.      Rotasi Kekuasaan      : rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai
c.       Rekruitmen Politik yang Terbuka      : setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan
 politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama
d.      Pemilihan Umum
e.       Pemenuhan Hak-Hak Dasar: setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas
9.      Periode telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembanggan demokrasi di Indonesia
→ Tahun 1945-1949
10.  Masa Demokrasi Parlementer
a.       Parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan
b.      Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi
c.       Kehidupan kepartaian memperoleh peluang besar untuk berkembang secara maksimal
d.      Pemilu benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi
e.       Masyarakat dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali
11.  Mengapa Demokrasi Parlementer hanya bertahan selama 9 tahun?
Karena presiden menganggap demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong, sehingga presiden mengganggap bahwa sistem demokrasi telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia
12.  Karakteristik pemerintahan Orde Baru
§  Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi (kecuali jajaran rendah)
§  Rekruitmen politik bersifat tertutup
§  Pemilu dilaksanakan secara teratur namun masih jauh dari semangat demokrasi
§  Pelaksanaan hak dasar warga negara dikekang
13.  Karakteristik pemerintahan Presiden Habibie
§  Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya
§  Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari pemerintahan pusat sampai tingkat desa
§  Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
§  Sebagian hak dasar rakyat bisa terjamin
14.  Yang dimiliki rakyat dalam negara demokratis
a.       Persamaan kedudukan di muka hukum
b.      Partisipasi dalam pembuatan keputusan
c.       Distribusi pendpatan secara adil
d.      Kebebasan yang bertanggungjawab (kebebasan beragama, berkumpul, mengeluarkan pendapat, pers)
15.  Perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokratis (KC)
§  Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban
§  Bertindak demokratis dalam segala hal
§  Menghormati pendapat orang lain
§  Memberikan kritik yang bersifat membangun
§  Menyelesaikan persoalan dengan musyawarah
§  Mengadakan perubahan secara damai
§  Memilih pemimpin melalui cara yang demokratis
§  Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah
§  Mempertanggungjawabkan keputusan musyawarah kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara
§  Berbuat sesuai dengan aturan/hukum yang berlaku
§  Mengutamakan kebebasan dengan rasa tanggungjawab
16.  Kekuasaan Kehakiman
Ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 24 Ayat 2: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
17.  Pembagian kekuasaan secara horizontal (KC)
a.       Konstitutif      → mengubah dan menetapkan UUD (MPR)
b.      Eksekutif       → menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara (Presiden)
c.       Legislatif       → membentuk UU (DPR)
d.      Yudikatif       → menyelenggarakan peradilan (MA dan MK)
e.       Eksaminatif/Inspektif→ pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (BPK)
f.       Moneter         → menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
 sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas nilai rupiah  (BI)
18.  Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 18 Ayat 1)
19.  Urusan pemerintahan sebagai kewenagan Pemerintah Pusat
a.       Politik Luar Negeri
b.      Pertahanan
c.       Keamanan
d.      Yustisi
e.       Agama
f.       Moneter
g.       Fiskal
20.  Amnesti dan Abolisi
Merupakan hak presiden di bidang Yudikatif
§  Amnesti         : pengampunan
§  Abolisi           : penghentian pemeriksaan/penuntutan terhadap seseorang
*Amnesti dan Abolisi belum ada keputusan hakim, maka pertimbangan berasal dari DPR
21.  Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementriannya secara tegas diatur dalam UUD 1945
Meliputi urusan dalam negreri, luar negeri, dan pertahanan.
22.  Hak Daerah Otonom (KC)
§  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
§  Memilih pimpinan daerah
§  Mengelola aparatur daerah
§  Mengelola kekayaan daerah
§  Memungut retribusi dan pajak daerah
§  Mendapatkan hasil bagi dari pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
§  Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
§  Mendapatkan hak lain yang diatur dalam UU
23.  Urusan Wajib Pemerintahan Daerah (KC)
Provinsi
Kabupaten/Kota
o   Perencanaan dan pengendalian pembangunan
o   Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
o   Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
o   Penyediaan sarana dan prasarana umum
o   Penanganan bidang kesehatan
o   Pengendalian lingkungan hidup
o   Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
o   Pelayanan administrasi umum pemerintahan
-          Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM potensial
-          Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota
-          Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota
-          Fasilitasi pengembangan koperasi dan UKM (lkk)
-          Pelayanan admin penanaman modal (lkk)
*lkk = termasuk lintas kab/kota
-          Penyelenggaraan pendidikan
-          Penanggulangan masalah sosial
-          Pelayanan bidang ketenagakerjaan
-          Fasilitasi pengembangan koperasi dan UKM
-          Pelayanan admin penanaman modal
24.  Unsur penyelenggara pemerintah daerah yang berkedudukan sejajar (KC)
§  Gubernur – DPRD Provinsi
§  Bupati – DPRD Kabupaten
§  Walikota – DPRD Kota
25.  Arti “pemisahan kekuasaan (separation of power) (KC): kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya mauupun fungsinya
26.  Pembagian kekuasaan secara horizontal di daerah (KC)
§  Legislatif       → DPRD (Prov, Kab/Kota)
§  Eksekutif       → Pemerintah Daerah (Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah)
27.  Hak istimewa presiden untuk mengangkat menteri → Hak Prerogatif Presiden (Pasal 17 Ayat 2)
28.  Kementrian Koordinator:
a.       Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
b.      Kemenko Perekonomian
c.       Kemenko Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
29.  Macam Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (KC)
Koordinator
Lembaga Non-Kementrian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
-          Arsip Nasional RI
-          Badan Kepegawaian Negara
-          Lembaga Administrasi Negara
Menko Perekonomian
-          Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
-          Bappenas
-          BPS
-          Bulog
Menko Polhukam
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
Menristek
-          Bakosurtanal
-          Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
-          Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
-          Badan Standarisasi Nasional (BSN)
-          Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
-          Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
-          LAPAN
Menteri PPPA
BKKBN
MenKes
BPOM
Menteri Lingkungan Hidup
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)
Mendagri
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Mendikbud
Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)
Lainnya
-          Badan Informasi Geospasial (BIG)
-          Badan Intelejen Negara (BIN)
-          BMKG
-          BNN
-          BNPB
-          BNPT
-          Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
-          Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
-          BASARNAS
-          Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-          Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP)
30.  Arti dari:
a)      Desentralisasi: penyerahan urusan/wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri
b)      Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah
c)      Tugas Pembantuan: pemerintah pusat memberikan tugas kepada daerah dan daerah wajib membantu pelaksanaan tugas itu dengan mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas
d)      Otonomi Daerah: hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri atau mengurus urusan rumah tangganya sendiri
31.  Unsur-Unsur Perlindungan Hukum (KC)
§  Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
§  Jaminan kepastian hukum
§  Berkaitan dengan hak-hak warga negara
§  Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
32.  Macam-Macam UU terkait Hak Kekayaan Intelektual
§  UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU RI No 15 Tahun 2001 tentang Merk
§  UU RI No 14 Tahun 2001 tentang Paten
§  UU RI No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
33.  Kewenangan Polisi sebagai penyidik utama (KC)
-          Melakukan penangkapan, penahanan, penggelledahan, dan penyitaan
-          Melarang setiap orang meninggalkan/memasuki TKP
-          Membawa dan menghadapkan orang kepasa penyidik
-          Menyuruh berhenti orang yang dicurigai, menanyakan, serta memeriksa tanda pengenal diri
-          Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
-          Memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi/tersangka
-          Mendatangkan ahli yang diperlukan
-          Mennghentikan penyidikan
-          Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
-          Meminta kepada pejabat imigrasi untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak pidana
-          Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan terhadap penyidik PNS
34.  Arti Kejaksaan RI → lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
35.  Jaksa melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri Penuntutan
36.  Wewenang jaksa di 3 bidang
a.       Bidang Pidana
b.      Bidang Perdata dan TUN
c.       Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
37.  Pelaku kekuasaan kehakiman
§  Mahkamah Agung
§  Peradilan di bawah MA (Peradilan Umum, Militer, Agama, TUN)
§  Mahkamah Konstitusi
38.  Wewenang hakim Mengadili (menerima, memeriksa, memutuskan perkara hukum)
39.  3 klasifikasi hakim di Indonesia
a.       Hakim Agung pada MA
b.      Hakim pada peradilan yang berada di bawah MA
c.       Hakim Konstitusi pada MK
40.  Sanksi Hukum
a.       Hukuman Pokok:
-          Hukuman mati
-          Hukuman penjara (hukuman seumur hidup dan sementara waktu [1-20 tahun])
b.      Hukuman Tambahan:
-          Pencabutan hak-hak tertentu
-          Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu
-          Pengumuman keputusan hakim
41.  Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
§  Mewujudkan tegaknya supremasi hukum
§  Mewujudkan tegaknya keadilan
§  Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat
42.  Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (KC)

a.       Hukumnya
b.      Penegak hukum
c.       Masyarakat
d.      Sarana/fasilitas pendukung penegakan hukum
e.       Kebudayaan sebagai hasil karya

43.  & 44. Norma dan Sanksi dalam Masyarakat
Norma
Pengertian
Sanksi
Contoh
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya
Tidak langsung
(pahala, dosa)
Beribadah, beramal
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia
Tidak tegas
(rasa bersalah/malu)
Menghargai orang, jujur
Kesopanan
Pedoman hidup dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
Tidak tegas
(cemooh, pengucilan)
Berkata sopan, menerima dengan tangan kanan
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Tegas, nyata, mengikat
Tertib lalu lintas
45.  Sanksi Norma Hukum (KC)
a.       Tegas: adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur
b.      Nyata: adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang telah dilanggarnya.
46.  Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP → Hukuman Pokok dan Tambahan (lihat no 40)
47.  Yang temasuk hukuman Penjara → (lihat no 40, yang digaris bawahi)
48.  Kesadaran dalam kepatuhan hukum (KC)
§  Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
§  Mempertahankan tertib hukum yang ada
§  Menegakkan kepastian hukum
49.  Hakim Konstitusi pada MK
§  Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang.
§  Diusulkan oleh DPR, Presiden, MA masing-masing 3 calon hakim konstitusi
§  Ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim konstitusi.
50.  Ciri-ciri perilaku taat hukum (KC)
§  Disenangi oleh masyarakat pada umumnya
§  Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
§  Tidak menyinggung perasaan orang lain
§  Menciptakan keselarasan
§  Mencerminkan sikap sadar hukum
§  Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
51.  Negara Indonesia adalah negara demokratis
Normatif:  demokrasi merupakan suatu yang secara ideal hendak dilakukan/diselenggarakan oleh sebuah negara
Misalnya dalam UUD Pasal 1 Ayat 2 berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”  Maka secara normatif, Indonesia merupakan negara demokratis.
Empirik: demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis/sehari-hari
Misalnya demokrasi diwujudkan dengan pemilu yang bebas dan persaingan parpol yang wajar.
Untuk melihat apakah sistem pemerintahan Indonesia termasuk sistem yang demokratis dapat dilihat dari indikator oleh Affan Gaffar (lihat no 8).
52.  Penerapan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945
a.       Pembagian kekuasaan secara horizontal
§  Yi pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu
§  Setelah amandemen UUD 1945, klasifikasi kekuasaan menjadi 6 jenis kekuasaan (lihat no 17)
b.      Pembagian kekuasaan secara vertikal
§  Yi pembagian kekuasaan menurut tingkatnya (tingkatan pemerintah)
§  Muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi (pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat [lihat no 19])
53.  Pengertian Pemerintahan Daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 (1)
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
54.  Peran Lembaga Penegak Hukum

Peran
Polisi
-          Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-          Menegakkan hukum
-          Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Jaksa
-          Menegakkan supremasi hukum
-          Perlindungan kepentingan umum
-          Penegakkan HAM
-          Pemberantasan KKN
Hakim
-          Sebagai penegak keadilan
-          Dijauhkan dari intervensi dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya
Advokat
-          Memberi bantuan di bidang hukum kepada yang memerlukannya
-          Mewakili, mendampingi, membela, dam melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien
-          Memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum
55.  Perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:
a.       Di keluarga
-          Mematuhi perintah ortu
-          Ibadah tepat waktu
-          Menghormti anggota keluarga
-          Melaksanakan aturan dalam keluarga
b.      Di sekolah
-          Menghormati seluruh warga sekolah
-          Memakai seragam yang ditentukan
-          Tidak mencontek
-          Memperhatikan penjelasan guru
-          Mengikuti pelajaran sesuai jadwal
c.       Di masyarakat
-          Melaksanakan norma dalam masyarakat
-          Melakukan tugas ronda
-          Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
-          Menghormati keberadaan tetangga
-          Membayar iuran warga
d.      Di lingkungan bangsa dan negara
-          Tertib berlalu lintas di jalan
-          Memiliki SIM, KTP
-          Membayar pajak/retribusi
-          Ikut serta dalam kegiatan pemilu

Komentar