Kisi-Kisi UAS
KISI-KISI UAS PPKn
Kelas XI - Tahun Ajaran
2015/2016
*KC = kecuali
1.
Hakikat Demokrasi (KC)
§
Pemerintahan
rakyat (demos = rakyat, cratos/kratein = pemerintahan)
§
Kekuasaan
tertinggi
berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh meraka atau wakil-wakil
yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas
§
Pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(Abraham Lincoln)
§
Landasan
dalam menata sistem pemerintahan yang terus berproses ke arah lebih baik dimana
rakyat berperan penting dalam menentukan berbagai hal yang menyangkut kehidupan
bangsa dan negara
2.
Prinsip Demokrasi menurut Henry B. Mayo
a.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur
d.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
e.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
f.
Menjamin
tegaknya keadilan
3.
Soko Guru Demokrasi menurut Sri Wuryani
a.
Kedaulatan
rakyat
b.
Kekuasaan
mayoritas
c.
Hak-hak
minoritas
d.
Jaminan
HAM
e.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
f.
Persamaan di depan hukum
g.
Pemerintahan
berdasar persetujuan dari yang diperintah
h.
Proses
hukum yang wajar
i.
Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
j.
Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik
4.
10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
a.
Demokrasi
yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b.
Demokrasi
dengan kecerdasan
c.
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
d.
Demokrasi
dengan rule of law
e.
Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan
f.
Demokrasi
dengan HAM
g.
Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
h.
Demokrasi
dengan otonomi daerah
i.
Demokrasi
dengan kemakmuran
j.
Demokrasi
yang berkeadilan sosial
Artinya: keadilan sosial di
antara berbagai kelompok, golongan, dan
lapisan masyarakat
5.
4 makna penting rule of
law:
a.
Mengembangkan
kebenaran
hukum (legal truth)
b.
Memberikan
keadilan
hukum (legal justice)
c.
Menjamin
kepastian
hukum (legal security)
d.
Mengembangkan
manfaat/kepentingan
hukum (legal interest)
6.
Penerapan Cita-Cita Kerakyatan → Demokrasi
7.
Kelebihan Demokrasi Pancasila (KC)
§
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
§
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
§
Pelaksanaan
kebebasan
yang dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain
§
Mewujudkan
rasa
keadilan sosial
§
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat
§
Mengutamakan
persatuan
nasional dan kekeluargaan
§
Menjunjung
tinggi tujuan
dan cita-cita
nasional
8.
Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis menurut Affan Gaffar: (KC)
a.
Akuntabilitas :
dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuh
b.
Rotasi Kekuasaan : rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan
secara teratur dan damai
c.
Rekruitmen
Politik yang Terbuka : setiap orang yang memenuhi syarat untuk
mengisi suatu jabatan
politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang
yang sama
d.
Pemilihan
Umum
e.
Pemenuhan
Hak-Hak Dasar:
setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas
9.
Periode telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembanggan
demokrasi di Indonesia
→ Tahun 1945-1949
10.
Masa Demokrasi Parlementer
a.
Parlemen
memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan
b.
Akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi
c.
Kehidupan
kepartaian memperoleh peluang besar untuk berkembang secara maksimal
d.
Pemilu
benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi
e.
Masyarakat
dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali
11.
Mengapa Demokrasi Parlementer hanya bertahan selama 9 tahun?
Karena presiden menganggap demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat gotong royong, sehingga presiden mengganggap bahwa
sistem demokrasi telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa
Indonesia
12.
Karakteristik pemerintahan Orde Baru
§
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi (kecuali jajaran rendah)
§
Rekruitmen
politik bersifat tertutup
§
Pemilu
dilaksanakan secara teratur namun masih jauh dari semangat demokrasi
§
Pelaksanaan
hak dasar warga negara dikekang
13.
Karakteristik pemerintahan Presiden Habibie
§
Pemilu
yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya
§
Rotasi
kekuasaan dilaksanakan dari pemerintahan pusat sampai tingkat desa
§
Pola
rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
§
Sebagian
hak dasar rakyat bisa terjamin
14.
Yang dimiliki rakyat dalam negara demokratis
a.
Persamaan
kedudukan di muka hukum
b.
Partisipasi
dalam pembuatan keputusan
c.
Distribusi
pendpatan secara adil
d.
Kebebasan
yang bertanggungjawab (kebebasan
beragama, berkumpul, mengeluarkan pendapat, pers)
15.
Perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokratis (KC)
§
Menuntut
hak setelah melaksanakan kewajiban
§
Bertindak
demokratis dalam segala hal
§
Menghormati
pendapat orang lain
§
Memberikan
kritik yang bersifat membangun
§
Menyelesaikan
persoalan dengan musyawarah
§
Mengadakan
perubahan secara damai
§
Memilih
pemimpin melalui cara yang demokratis
§
Menggunakan
akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah
§
Mempertanggungjawabkan
keputusan musyawarah kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara
§
Berbuat
sesuai dengan aturan/hukum yang berlaku
§
Mengutamakan
kebebasan dengan rasa tanggungjawab
16.
Kekuasaan Kehakiman
Ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal
24 Ayat 2: “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
17.
Pembagian kekuasaan secara horizontal (KC)
a.
Konstitutif →
mengubah dan menetapkan UUD (MPR)
b.
Eksekutif →
menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara (Presiden)
c.
Legislatif →
membentuk UU (DPR)
d.
Yudikatif →
menyelenggarakan peradilan (MA dan MK)
e.
Eksaminatif/Inspektif→ pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (BPK)
f.
Moneter →
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem
pembayaran, serta memelihara stabilitas nilai rupiah (BI)
18.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan menurut
tingkat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal
18 Ayat 1)
19.
Urusan pemerintahan sebagai kewenagan Pemerintah Pusat
a.
Politik
Luar Negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Agama
f.
Moneter
g.
Fiskal
20.
Amnesti dan Abolisi
Merupakan hak presiden di bidang Yudikatif
§
Amnesti
: pengampunan
§
Abolisi : penghentian pemeriksaan/penuntutan
terhadap seseorang
*Amnesti dan Abolisi belum ada keputusan hakim, maka pertimbangan
berasal dari DPR
21.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementriannya secara tegas
diatur dalam UUD 1945
Meliputi urusan dalam
negreri, luar negeri, dan pertahanan.
22.
Hak Daerah Otonom (KC)
§
Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
§
Memilih
pimpinan daerah
§
Mengelola
aparatur daerah
§
Mengelola
kekayaan daerah
§
Memungut
retribusi dan pajak daerah
§
Mendapatkan
hasil bagi dari pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
§
Mendapatkan
sumber pendapatan lain yang sah
§
Mendapatkan
hak lain yang diatur dalam UU
23.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah (KC)
Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
o
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
o
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
o
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
o
Penyediaan
sarana dan prasarana umum
o
Penanganan
bidang kesehatan
o
Pengendalian
lingkungan hidup
o
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil
o
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
|
|
-
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi SDM potensial
-
Penanggulangan
masalah sosial lintas kab/kota
-
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota
-
Fasilitasi
pengembangan koperasi dan UKM (lkk)
-
Pelayanan
admin penanaman modal (lkk)
*lkk = termasuk lintas kab/kota
|
-
Penyelenggaraan
pendidikan
-
Penanggulangan
masalah sosial
-
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan
-
Fasilitasi
pengembangan koperasi dan UKM
-
Pelayanan
admin penanaman modal
|
24.
Unsur penyelenggara pemerintah daerah yang berkedudukan sejajar (KC)
§
Gubernur
– DPRD Provinsi
§
Bupati
– DPRD Kabupaten
§
Walikota
– DPRD Kota
25.
Arti “pemisahan kekuasaan
(separation of power)”
(KC): kekuasaan negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya mauupun fungsinya
26.
Pembagian kekuasaan secara horizontal di daerah (KC)
§
Legislatif →
DPRD (Prov, Kab/Kota)
§
Eksekutif →
Pemerintah Daerah (Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah)
27.
Hak istimewa presiden untuk mengangkat menteri → Hak Prerogatif Presiden (Pasal
17 Ayat 2)
28.
Kementrian Koordinator:
a.
Kemenko
Politik, Hukum, dan Keamanan
(Polhukam)
b.
Kemenko
Perekonomian
c.
Kemenko
Kesejahteraan Rakyat
(Kesra)
29.
Macam Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (KC)
Koordinator
|
Lembaga
Non-Kementrian
|
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|
-
Arsip
Nasional RI
-
Badan
Kepegawaian Negara
-
Lembaga
Administrasi Negara
|
Menko
Perekonomian
|
-
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
-
Bappenas
-
BPS
-
Bulog
|
Menko Polhukam
|
Lembaga Sandi
Negara (Lemsaneg)
|
Menristek
|
-
Bakosurtanal
-
Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
-
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
-
Badan
Standarisasi Nasional (BSN)
-
Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
-
Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
-
LAPAN
|
Menteri PPPA
|
BKKBN
|
MenKes
|
BPOM
|
Menteri Lingkungan
Hidup
|
Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)
|
Mendagri
|
Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
|
Mendikbud
|
Perpustakaan
Nasional RI (Perpusnas)
|
Lainnya
|
-
Badan
Informasi Geospasial (BIG)
-
Badan
Intelejen Negara (BIN)
-
BMKG
-
BNN
-
BNPB
-
BNPT
-
Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
-
Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
-
BASARNAS
-
Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP)
|
30.
Arti dari:
a)
Desentralisasi: penyerahan urusan/wewenang
pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya
sendiri
b)
Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang
administrasi dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah
c)
Tugas Pembantuan: pemerintah pusat memberikan
tugas kepada daerah dan daerah wajib membantu pelaksanaan tugas itu
dengan mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas
d)
Otonomi Daerah: hak, wewenang, dan kewajiban
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri atau mengurus
urusan rumah tangganya sendiri
31.
Unsur-Unsur Perlindungan Hukum (KC)
§
Adanya
perlindungan dari pemerintah kepada warganya
§
Jaminan
kepastian hukum
§
Berkaitan
dengan hak-hak warga negara
§
Adanya
sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
32.
Macam-Macam UU terkait Hak Kekayaan Intelektual
§
UU
RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§
UU
RI No 15 Tahun 2001 tentang Merk
§
UU
RI No 14 Tahun 2001 tentang Paten
§
UU
RI No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
33.
Kewenangan Polisi sebagai penyidik utama (KC)
-
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggelledahan, dan penyitaan
-
Melarang
setiap orang meninggalkan/memasuki TKP
-
Membawa
dan menghadapkan orang kepasa penyidik
-
Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai, menanyakan, serta memeriksa tanda pengenal diri
-
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
-
Memanggil
orang untuk diperiksa sebagai saksi/tersangka
-
Mendatangkan
ahli yang diperlukan
-
Mennghentikan
penyidikan
-
Menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum
-
Meminta
kepada pejabat imigrasi untuk mencegah orang yang disangka melakukan tindak
pidana
-
Memberi
petunjuk dan bantuan penyidikan terhadap penyidik PNS
34.
Arti Kejaksaan RI → lembaga
negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
35.
Jaksa melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri → Penuntutan
36.
Wewenang jaksa di 3 bidang
a.
Bidang
Pidana
b.
Bidang
Perdata
dan TUN
c.
Bidang
Ketertiban
dan Ketentraman
Umum
37.
Pelaku kekuasaan kehakiman
§
Mahkamah
Agung
§
Peradilan
di bawah MA (Peradilan Umum, Militer,
Agama, TUN)
§
Mahkamah
Konstitusi
38.
Wewenang hakim →
Mengadili
(menerima, memeriksa, memutuskan perkara
hukum)
39.
3 klasifikasi hakim di Indonesia
a.
Hakim
Agung pada
MA
b.
Hakim
pada peradilan yang berada di bawah MA
c.
Hakim
Konstitusi
pada MK
40.
Sanksi Hukum
a.
Hukuman
Pokok:
-
Hukuman
mati
-
Hukuman
penjara (hukuman seumur hidup dan sementara waktu [1-20 tahun])
b.
Hukuman
Tambahan:
-
Pencabutan
hak-hak tertentu
-
Perampasan/penyitaan
barang-barang tertentu
-
Pengumuman
keputusan hakim
41.
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
§
Mewujudkan
tegaknya
supremasi hukum
§
Mewujudkan
tegaknya
keadilan
§
Mewujudkan
perdamaian
dalam kehidupan masyarakat
42.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (KC)
a.
Hukumnya
b.
Penegak
hukum
c.
Masyarakat
d.
Sarana/fasilitas
pendukung penegakan hukum
e.
Kebudayaan
sebagai hasil karya
43.
& 44. Norma dan Sanksi dalam Masyarakat
Norma
|
Pengertian
|
Sanksi
|
Contoh
|
Agama
|
Petunjuk
hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya
|
Tidak langsung
(pahala, dosa)
|
Beribadah,
beramal
|
Kesusilaan
|
Pedoman
pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia
|
Tidak tegas
(rasa bersalah/malu)
|
Menghargai
orang, jujur
|
Kesopanan
|
Pedoman
hidup dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
|
Tidak tegas
(cemooh, pengucilan)
|
Berkata
sopan, menerima dengan tangan kanan
|
Hukum
|
Pedoman
hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
|
Tegas, nyata, mengikat
|
Tertib
lalu lintas
|
45.
Sanksi Norma Hukum (KC)
a.
Tegas: adanya aturan yang telah dibuat
secara material telah diatur
b.
Nyata: adanya aturan yang secara
material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang telah
dilanggarnya.
46.
Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP →
Hukuman Pokok dan Tambahan (lihat no 40)
47.
Yang temasuk hukuman Penjara → (lihat no
40, yang digaris bawahi)
48.
Kesadaran dalam kepatuhan hukum (KC)
§
Memahami
dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
§
Mempertahankan
tertib hukum yang ada
§
Menegakkan
kepastian hukum
49.
Hakim Konstitusi pada MK
§
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang.
§
Diusulkan
oleh DPR, Presiden, MA
masing-masing 3 calon hakim konstitusi
§
Ditetapkan
oleh Presiden
sebagai hakim konstitusi.
50.
Ciri-ciri perilaku taat hukum (KC)
§
Disenangi oleh masyarakat pada umumnya
§
Tidak
menimbulkan kerugian
bagi diri sendiri dan orang lain
§
Tidak
menyinggung perasaan
orang lain
§
Menciptakan
keselarasan
§
Mencerminkan
sikap
sadar hukum
§
Mencerminkan
kepatuhan
terhadap hukum
51.
Negara Indonesia adalah negara demokratis
Normatif: demokrasi merupakan suatu yang secara ideal hendak
dilakukan/diselenggarakan oleh sebuah negara
Misalnya dalam UUD Pasal 1 Ayat 2
berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Maka secara
normatif, Indonesia merupakan negara demokratis.
Empirik: demokrasi dalam perwujudannya
dalam kehidupan politik praktis/sehari-hari
Misalnya demokrasi diwujudkan
dengan pemilu yang bebas dan persaingan parpol yang wajar.
Untuk melihat apakah sistem
pemerintahan Indonesia termasuk sistem yang demokratis dapat dilihat dari indikator oleh Affan Gaffar (lihat no 8).
52.
Penerapan pembagian kekuasaan menurut UUD 1945
a.
Pembagian
kekuasaan secara horizontal
§
Yi
pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu
§
Setelah
amandemen UUD 1945, klasifikasi kekuasaan menjadi 6 jenis kekuasaan (lihat no 17)
b.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal
§
Yi
pembagian kekuasaan menurut tingkatnya (tingkatan pemerintah)
§
Muncul
sebagai konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi (pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat [lihat no 19])
53.
Pengertian Pemerintahan Daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 (1)
“Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
54.
Peran Lembaga Penegak Hukum
Peran
|
|
Polisi
|
-
Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
-
Menegakkan
hukum
-
Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
|
Jaksa
|
-
Menegakkan
supremasi hukum
-
Perlindungan
kepentingan umum
-
Penegakkan
HAM
-
Pemberantasan
KKN
|
Hakim
|
-
Sebagai
penegak keadilan
-
Dijauhkan
dari intervensi dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya
|
Advokat
|
-
Memberi
bantuan di bidang hukum kepada yang memerlukannya
-
Mewakili,
mendampingi, membela, dam melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan
klien
-
Memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum
|
55.
Perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang
berlaku:
a.
Di
keluarga
-
Mematuhi
perintah ortu
-
Ibadah
tepat waktu
-
Menghormti
anggota keluarga
-
Melaksanakan
aturan dalam keluarga
b.
Di
sekolah
-
Menghormati
seluruh warga sekolah
-
Memakai
seragam yang ditentukan
-
Tidak
mencontek
-
Memperhatikan
penjelasan guru
-
Mengikuti
pelajaran sesuai jadwal
c.
Di
masyarakat
-
Melaksanakan
norma dalam masyarakat
-
Melakukan
tugas ronda
-
Ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti
-
Menghormati
keberadaan tetangga
-
Membayar
iuran warga
d.
Di
lingkungan bangsa dan negara
-
Tertib
berlalu lintas di jalan
-
Memiliki
SIM, KTP
-
Membayar
pajak/retribusi
-
Ikut
serta dalam kegiatan pemilu
Komentar
Posting Komentar